Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memang
sudah merambah ke berbagai sektor. Segala sesuatu yang pada prosesnya ditopang
dengan bantuan teknologi dibuat lebih mudah dan instan. Mempermudah inilah hal
utama yang disuguhkan oleh perkembangan teknologi bagi para pennggunanya.
Era kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini sering juga
dinamakan Era digital, dimana peradaban manusia semakin dimanjakan dengan
hadirnya teknologi.
Pada era digital sekarang ini segala sesuatunya dituntut
untuk serba digital, jadi semua hal yang dianggap masih konvensional secara
berangsur akan berubah menjadi serba digital atau dengan kata lain disebut
revolusi digital.
Disisi lain, dokumen pada kenyataannya masih banyak yang
tersedia dalam bentuk konvensional/tekstual. Padahal dokumen merupakan salah satu
hal yang menyajikan informasi bagi kelangsungan hidup manusia baik di masa
sekarang maupun dimasa yang akan. Oleh karena itu dokumen harus dijaga baik itu
fisiknya dan terutama nilai informasinya.
Jadi, tuntutan revolusi digital dan pelestarian nilai
informasi adalah dua hal utama yang melatarbelakangi munculnya gagasan alih
bentuk dokumen. Selain dua hal diatas ada pula pertimbangan lainnya yang
mengharuskan dokumen di alih bentukan, yaitu pertimbangan kekurangan tempat
penyimpanan dan meminimalisir kerusakan fisik dikomen itu sendiri.
Alih bentuk dalam hubungannya dengan teknologi lebih
terkenal dengan istilah alih media atau digitalisasi, yaitu merupakan kegiatan
pemindahan bentuk dari bentuk tekstual ke bentuk elektronik, tanpa mengurangi
isi informasinya. dengan catatan media baru yang digunakan menjamin bahwa hasilnya
lebih efisien dan efektif.
Pada prosesnya alih bentuk tidak semata-mata dilakukan
begitu saja, harus memiliki tujuan, landasan, prosedur dan kebijakan. Gambaran mengenai
konsep alih bentuk dokumen dapat dilihat dari gambar di bawah ini:
Dari pemaparan singkat dan gambar diatas dapat diketahi
bahwa konsep alih bentuk dokumen dan informasi digital dilakukan untuk memenuhi
tuntutan revolusi digital, menjaga nilai fisik dan isi informasi digital, serta
sebagai salah satu usaha untuk dapat mengefektikan dan mengefisienkan
penyimpanan dokumen, yang dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, prosedur,
dan kebijakan.
0 Response to "Konsep Dasar Alih Bentuk Dokumen dan Informasi Digital"
Post a Comment