Jakarta, (Siposter Post) Kepolisian Resort Jakarta Selatan memeriksa Sylver Matutina Ketua Umum Solidaritas Merah Putih karena menyinggung Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri 15 Mei lalu.
Karen Ezana, teman Sylver di Solidaritas Merah Putih, menyebutkan Sylver Matutina diperiksa penyidik dua hari setelah unjuk rasa.
Usai diperiksa, Sylver dikenakan sangsi wajib lapor oleh tim penyidik dari Polres Jakarta Selatan setiap hati Senin dan Kamis.
Surat wajib lapor diri yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk pengawasan terhadap tersangka Sylver Matutina. Selain itu, penerbitan surat wajib lapor tersebut mengacuk kepada pasal 17 ayat (1) huruf d dan pasal 106 KUHAP.
Namun, dipihak lain Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniwan membantah tentang keberadaan surat wajib lapor tersebut. Iwan mengatakan surat itu tak dilengkapi dengan nomor serta tanggal penerbitan surat.
Sebelumnya saat berorasi didepan Markas Besar Polri Senin 15 Mei lalu, Sylver menlontarkan beberapa pernyataan tentang isu SARA yang membawa nama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Isu tersebut muncul di media sosial, tetapi kebenarannya telah dibantah oleh Wapres Jusuf Kalla.
Video orasi Sylver yang beredar di media sosial tersebut berdurasi sekitar 2 menit 54 detik, dalam video tersebut Sylver menuntut mundur Wapres Jusuf Kala, karena menurut Sylver Jusuf Kala menggunakan rasisme, menggunakan isu SARA demi memenangkan pasangan Anies-Sandi pada perhelatan Pilgub DKI yang lalu, serta untuk kepentingan Jusuf Kalla 2019 dan untuk kepentingan korupsi keluarga Jusuf Kalla.
Nama Sylver Matutina pernah menjadi pemberitaan media beberapa waktu lalu, yaitu saat dirinya melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya. Sylver Matutina menuduh Fahri dengan tuduhan penghasutan ketika berorasi pada aksi yang digelar Jumat 4 November atau Aksi 411 di sekitar Istana Merdeka tahun lalu. Laporan yang dibuat Sylver itu telah diterima Polda Metro Jaya dan tertuang dalam LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum.
Selain itu, Sylver juga pernah melaporkan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Sylver Matutina menyatakan bahwa Rizieq telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
0 Response to "Hina Wapres Saat Demo Sylver Matutina Diperiksa Polisi"
Post a Comment