Jakarta (Siposter Post) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI akan segera ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang sekarang masih dalam proses pambahasan.
Jaksa Agung HM Prasetyo yang ditemui di Jakarta, Jumat (19/5) mengatakan bahwa proses pebahasan terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih dalam proses, bahkan prosesnya masih akan berlangsung sepanjang pekan ini.
HM Prasetyo juga mengatakan, bahwa sampai saat ini sedang dilangsungkan pertemuan koordinasi untuk membahas masalah serta langkah apa yang paling tepat diambil untuk menyikapi Pembubaran HTI ini. sehingga hal ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah.
Sebelumnya telah dirumuskan beberapa alternatif pilihan untuk membubarkan HTI, yaitu bisa melalui Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang (PERPU). Keputusan untuk memilih dua alternatif ini masih diakukan pninjauan.
Kejakaan sampai kapan pun masih tetap pada komitmennya yaitu ingin tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu dan tidak terpecah-pecah serta tetap berumpu pada Ideologi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.
Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih menunggu bukti-bukti untuk proses pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari pihak pemerintah, yang selanjutnya akan diajukan ke pengadilan.
Setelah bukti sedang dikumpulkan, pihak kejaksaan akan menerima, meneliti, dan mencermati lagi sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan.
Jadi, saat ini bukti-bukti masih dalam proses untuk dikaitkan dengan beberapa fakta yang ada.
Sebenarnya bukti-bukti tersebut sudah ada dari Polri, Kemendagri, dan Kemenkumham.
0 Response to "Pembubaran HTI Tinggal Menunggu Kepres"
Post a Comment