Batas Akhir Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2016

Batas Akhir Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2016

--KODE IKLAN UNTUK DI ATAS ARTIKEL BAWAH JUDUL--
--KODE IKLAN DI TENGAH ARTIKEL--


Siposter, Jakarta (30/3)Awal tahun 2016 ini Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan pemberitahuan bahwa pelaporan SPT pajak tahun 2015 batas akhirnya adalah 31 Maret 2016 baik itu secara on-line melalui sistem e-filling yang disediakan dirjen pajak, maupun secara manual. namun pada kenyataannya setealah melihat prosesnya langsung di lapangan yang terus mengalami berbagai kendala, akhirnya Dirjen pajak secara resmi memperpanjang batas akhir pelalaporan SPT Tahunan tahun 2015 hingga 30 April 2016.

Kendala yang timbul dalam hal ini diantaranya adalah masih banyaknya wajib pajak yang awam terhadap penyampaian SPT tahunnannya, disamping iru dari segi sarana yang disediakan oleh pihak Dirjen Pajak yaitu sistem pelaporang secara online mangalami overload atau kelebihan beban, meskipun pekan lalu pihaknya telah menambah server untuk menyikapi ha seperti ini, namun meningkatnya jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunnanya membuat server ini tidak mampu menampung luapan jumlah penggunanya.

Kepala Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa pekan ini saja setiapharinya hampir 2 juta pengguna yang secara bersamaan melakukan akses ke servernya,  mempertimbangkan hal tersebut serta demi efektifnya penyapaian SPT Tahunan Tahun 2015 perpanjangan batas akhir pelaporan inilah dirasa merupakan cara yang paling efektif.
 
--KODE IKLAN BUAT DI BAWAH AKHIR ARTIKEL--

0 Response to "Batas Akhir Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga 30 April 2016"

Post a Comment