Konsep Dasar Alih Bentuk Dokumen dan Informasi Digital

Konsep Dasar Alih Bentuk Dokumen dan Informasi Digital

--KODE IKLAN UNTUK DI ATAS ARTIKEL BAWAH JUDUL--
--KODE IKLAN DI TENGAH ARTIKEL--
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) memang sudah merambah ke berbagai sektor. Segala sesuatu yang pada prosesnya ditopang dengan bantuan teknologi dibuat lebih mudah dan instan. Mempermudah inilah hal utama yang disuguhkan oleh perkembangan teknologi bagi para pennggunanya.
Era kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ini sering juga dinamakan Era digital, dimana peradaban manusia semakin dimanjakan dengan hadirnya teknologi.
Pada era digital sekarang ini segala sesuatunya dituntut untuk serba digital, jadi semua hal yang dianggap masih konvensional secara berangsur akan berubah menjadi serba digital atau dengan kata lain disebut revolusi digital.

Disisi lain, dokumen pada kenyataannya masih banyak yang tersedia dalam bentuk konvensional/tekstual. Padahal dokumen merupakan salah satu hal yang menyajikan informasi bagi kelangsungan hidup manusia baik di masa sekarang maupun dimasa yang akan. Oleh karena itu dokumen harus dijaga baik itu fisiknya dan terutama nilai informasinya.
Jadi, tuntutan revolusi digital dan pelestarian nilai informasi adalah dua hal utama yang melatarbelakangi munculnya gagasan alih bentuk dokumen. Selain dua hal diatas ada pula pertimbangan lainnya yang mengharuskan dokumen di alih bentukan, yaitu pertimbangan kekurangan tempat penyimpanan dan meminimalisir kerusakan fisik dikomen itu sendiri.

Alih bentuk dalam hubungannya dengan teknologi lebih terkenal dengan istilah alih media atau digitalisasi, yaitu merupakan kegiatan pemindahan bentuk dari bentuk tekstual ke bentuk elektronik, tanpa mengurangi isi informasinya. dengan catatan media baru yang digunakan menjamin bahwa hasilnya lebih efisien dan efektif. 
Pada prosesnya alih bentuk tidak semata-mata dilakukan begitu saja, harus memiliki tujuan, landasan, prosedur dan kebijakan. Gambaran mengenai konsep alih bentuk dokumen dapat dilihat dari gambar di bawah ini:



Dari pemaparan singkat dan gambar diatas dapat diketahi bahwa konsep alih bentuk dokumen dan informasi digital dilakukan untuk memenuhi tuntutan revolusi digital, menjaga nilai fisik dan isi informasi digital, serta sebagai salah satu usaha untuk dapat mengefektikan dan mengefisienkan penyimpanan dokumen, yang dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, prosedur, dan kebijakan.
 
--KODE IKLAN BUAT DI BAWAH AKHIR ARTIKEL--

0 Response to "Konsep Dasar Alih Bentuk Dokumen dan Informasi Digital"

Post a Comment