Polisi Tetapkan 14 Tersangka Atas Kasus Kematian Taruna Akpol

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Atas Kasus Kematian Taruna Akpol

--KODE IKLAN UNTUK DI ATAS ARTIKEL BAWAH JUDUL--
--KODE IKLAN DI TENGAH ARTIKEL--

Semarang (Siposter Post) - Polisi telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus tewasnya salah seorang Taruna Kademi Kepoisian (Akpol) Tingkat II, Brigdatar Mohammad Adam.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen Condro Kirono dalam jumpa persnya di Makras Polda Jawa Tengah Sabtu (20/05) malam menyatakan bahwa dari hasil tiga kali gelar perkara kepolisian telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus kematian Taruna Akpol ini, seluruh tersangka merupakan Taruna Tingkat III.

Yang menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial CAS. sedangkan tersangka lainnya yaitu CAE, RLW, GCM, GJN, EA, JED, MB, HA, PGS, AKU, RAP, RK, dan IZ semuanya mereka memiliki peran masing-masing.

Dari ke 14 Tersangka tersebut, ada yang memberikan arahan-arahan, ada yang melakukan pemukulan, dan ada juga yang perannya mengawasi supaya kegiatannya itu jangan sampai diketahui pembina.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Peristiwa pemukulan yang terjadi di gudang Flat A Graha Taruna Detasemen Tingkat III tersebut terjadi hari Kamis (17/5) lalu pada sekitar jam 01.30 WIB. Korbannya adalah Brigdatar Mohammad Adam yang merupakan salah satu Taruna Tingkat II, Mohammad Adam yang dipukuli seniornya beberapa kali, mengenai ulu hatinya, sehingga menyebabkan paru-parunya terluka dan gagal nafas hingga menyebabkan meninggal dunia.

Condro mengatakan mulai Besok akan dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang ini sebagai tersangka, dan harus didampingi penasihat hukum.
 
--KODE IKLAN BUAT DI BAWAH AKHIR ARTIKEL--

0 Response to "Polisi Tetapkan 14 Tersangka Atas Kasus Kematian Taruna Akpol"

Post a Comment